Struktur Organisasi

Susunan Organisasi Puskesmas kami terdiri dari :

A.  Kepala puskesmas merupakan jabatan fungsional tenaga kesehatan;

B.  Kepala Tata Usaha merupakan jabatan eselon IV.b atau pengawas, dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Puskesmas yang terdiri dari

1)       SIP ( Sistim Informasi Kesehatan)

2)       Rumah Tangga

3)       Kepegawaian

4)       Keuangan

 

C.  Penanggung jawab UKM esensial dan Keperawatan Kesehatan Masyarakat adalah jabatan fungsional, dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Puskesmas, terdiri dari;

1)       Pelayanan Promosi Kesehatan

2)       Pelayanan Kesehatan Lingkungan

3)       Pelayanan Kesehatan Keluarga Yang Bersifat Ukm

4)       Pelayanan Gizi Yang Bersifat Ukm

5)       Pelayanan Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit

6)       Pelayanan Keperawatan Kesehatan Masyarakat.

 

D. Penanggung Jawab UKM Pengembangan, adalah jabatan fungsional, dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Puskesmas, terdiri dari;

1)       Kesehatan Jiwa

2)       Kesehatan Gigi Masyarakat

3)       Kesehatan Tradisional Komplementer

4)       Kesehatan Olah Raga

5)       Kesehatan Lansia

6)       Kesehatan Kerja

7)       Kesehatan Remaja

 

E.  Penanggung jawab UKP, kefarmasian dan laboratorium adalah jabatan fungsional, dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Puskesmas terdiri dari;

1)       Pelayanan Kesehatan Umum

2)       UGD 24 Jam

3)       Kesehatan Gigi dan Mulut

4)       Laboratorium

5)       KIA

6)       KB

7)       Gizi

8)       Rawat Inap

9)       Persalinan

10)    VCT

11)    Farmasi

12)    Kesehatan Haji

 

F.  Penanggung jawab jaringan pelayanan Puskesmas dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan adalah jabatan fungsional, dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Puskesmas yang terdiri dari :

1)       Puskesmas Pembantu

2)       Puskesmas Keliling

3)       Dokter Praktek Swasta

4)       Bidan Praktek Mandiri

 

G.  Penanggung jawab bangunan, prasarana, dan peralatan puskesmas, merupakan jabatan fungsional tenaga Kesehatan;

H.  Penanggung jawab mutu merupakan jabatan fungsional tenaga Kesehatan;