Hak dan Kewajiban Pasien tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Disebutkan bahwa Hak secara mandiri sebagaimana dimaksud pada gambar dikecualikan untuk Pelayanan Kesehatan yang diperlukan dalam keadaan Gawat Darurat dan/atau penanggulangan KLB atau Wabah.
Hak sebagaimana dimaksud juga tidak berlaku pada:
- seseorang yang penyakitnya dapat secara cepat menular kepada masyarakat secara lebih luas;
- penanggulangan KLB atau Wabah;
- seseorang yang tidak sadarkan diri atau dalam keadaan Gawat Darurat; dan
- seseorang yang mengalami gangguan jiwa berat yang dianggap tidak cakap dalam membuat keputusan dan tidak memiliki pendamping serta dalam keadaan kedaruratan.
Kerahasiaan data dan informasi Kesehatan pribadi tidak berlaku dalam hal:
a. pemenuhan permintaan aparat penegak hukum dalam rangka penegakan hukum;
b. penanggulangan KLB, Wabah, atau bencana;
c. kepentingan pendidikan dan penelitian secara terbatas;
d. upaya pelindungan terhadap bahaya ancarnan keselamatan orang lain secara individual atau masyarakat;
e. kepentingan pemeliharaan Kesehatan, pengobatan, penyembuhan, dan perawatan Pasien;
f. permintaan Pasien sendiri;
g. kepentingan administratif, pembayaran asuransi, atau jaminan pembiayaan Kesehatan; dan/ atau
h. kepentingan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kewajiban pasien sebagaimana dimaksud pada gambar meliputi:
Upaya Kesehatan perseorangan;
Upaya Kesehatan masyarakat; dan pembangunan berwawasan Kesehatan.
Kewajiban mengikuti program jaminan sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.